Kang Nasrudin
Kang Nasrudin Alumni PP. Miftahul Falah, Sumber Sari. Lanjut ke PP Darussalam Blokagung, Banyuwangi. Pernah mengikuti program Pesantren Pasca Tahfidz Bayt Alquran, Tangerang, Pusat Studi Alquran, salah satu santri angkatan ke 8.

Tips Membeli Tanah Kavling Perumahan atau Lainnya, Aman, Murah dan Benar, Plus Agar Tidak Tertipu

Tidak ada komentar

Mau beli tanah? Jangan sembrono. Bisa-bisa kena tipu. Nah, cek dulu beberapa tips membeli tanah kavling berikut ini.

Daftar Isi [Tampil]
Kebutuhan tanah kian meningkat karena semua orang butuh hunian dan tempat usaha. Apakah kamu salah satunya yang sedang mencari tanah untuk membuat bangunan rumah atau tempat usaha? Tentu nggak mudah ya menemukan yang cocok, strategis, tapi murah. Bisa-bisa malah kena jebakan penipu. Tapi beberapa tips membeli tanah kavling berikut ini bisa kamu terapkan, semoga saja membantu.


4 Hal Yang Mempengaruhi Harga Tanah Lebih Murah

Murah adalah hal yang paling dicari. Tentu kamu juga senang kalau ada orang yang jual tanah dengan harga di bawah rata-rata harga umum. Namun hal itu tentu jarang sekali. Tetapi beberapa hal ini biasanya membuat harga tanah yang dijual agak lebih murah. Jadi, sebelum membahas tips membeli tanah kavling, coba perhatikan hal ini agar kamu dapat harga lebih murah.
  • Orang Sedang Butuh Duit
Sebenarnya jual tanah adalah opsi paling dihindari banyak orang. Sebab tanah adalah aset masa depan. Namun ibarat kata sudah kepepet, maka menjual aset tersebut adalah pilihannya. Apalagi ketika sedang sangat butuh uang, maka harga agak miring pun jadilah. Yang penting segera dapat duit. Nah, rajin-rajinlah mencari informasi tanah yang dijual murah ini.
  • Lokasinya Terpencil
Faktor yang membuat harga tanah murah selanjutnya adalah soal lokasi. Semakin terpencil, maka harganya pun semakin murah. Ada tetangga saya yang pengalaman membeli tanah kavling di daerah pedalaman Lubuk Linggau sana. Yang dibeli adalah tanah milik transmigran yang tidak betah. Hanya dengan bujet di bawah 10 juta, sudah dapat tanah kavling dengan luas mencapai 2 ha.
Tetapi tentunya semua tergantung kebutuhanmu. Kalau tanah akan dijadikan lokasi hunian, biasanya orang suka di tempat yang lebih ramai. Sebalinya, jika ingin berkebun, tanah di daerah terpencil biasanya jadi incaran.
  • Tanah Kurang Produktif
Tanah kurang produktif juga bisa mempengaruhi harga jual, sehingga kamu bisa menawarnya serendah mungkin. Kurang produktif di sini maksud saya adalah tanah yang kurang subur untuk dijadikan lahan pertanian misalnya. Mungkin saja tanah tandus tersebut bisa kamu manfaatkan sebagai tempat usaha, pabrik, atau rumah.
  • Kavling Sitaan
Tanah atau kavling sitaan biasanya akan dilelang dengan harga agak miring oleh penyita. Kamu bisa melihat lokasi tanah yang disita oleh negara maupun bank melalui situs khusus.

Tips Membeli kavling Tanah Supaya Aman, Bisa Dapat Harga Murah

Bukan soal saya, Kang Nasru sudah pernah beli tanah atau belum ya. Tapi setidaknya, tulisan ini berdasarkan sumber-sumber tertentu, yang bisa Anda terapkan untuk membeli tanah.
  1. Temukan ‘Pasarnya’

Saya tulis dengan tanda kutip, maksudnya memang di tempat tersebut banyak orang jual tanah. Untungnya lagi, pasar ini bisa diakses secara online. Tidak berlebihan jika saya katakan pasar tanah online. Nah, dimana pasar tersebut. Saya rekomendasikan kamu untuk ke www.jualsewatanah.com, situs khusus jual beli-sewa tanah yang sudah terpercaya.
Singkat, padat, jelas, adalah ciri khas keterangan untuk setiap kavling yang dijual melalui situs ini. Di setiap postingan tentang tanah yang dijual atau disewakan, kamu bisa lihat informasi lengkap. Mulai dari luas tanah, lokasi, status sertifikat, harga, bisa nego atau tidak, hingga kontak penjual ataupun perantaranya.
  1. Pastikan Lokasinya Terjangkau Untuk Ditinjau

Meskipun sudah jelas datanya, saya sarankan untuk tetap meninjau lokasi yang akan dibeli secara langsung. Akan lebih baik jika kamu datang ke sana tanpa memberi tahu pemiliknya. Dengan begitu, kamu bisa tahu aslinya bagaimana dan seperti apa. Sekalian bisa mencari tahu informasi dari orang-orang di sekitar lokasi yang akan kamu beli. Ibratnya supaya nggak seperti beli kucing dalam karung lah.
Karena itulah, sebaiknya cari tanah yang dijual di situs tadi dengan memilih kategori daerah yang spesifik. Misal kamu di Bogor, maka cari orang yang jual tanah di Bogor dengan memilih kategori daerah Bogor. Dengan lokasi yang terjangkau, maka kamu akan lebih mudah meninjaunya langsung.
  1. Kenali Sertifikatnya

Masih banyak lo orang yang membeli tanah tapi kurang paham masalah status sertifikatnya. Hanya bermodal saling percaya, tahu-tahu tanah yang dibelinya masih dijual lagi oleh si penjual tadi. Karena cuma bermodal surat jual beli, maka bertumpuklah surat jual beli itu saling tindih. Sengketa pun tak terhindarkan, sedangkan si penjual sudah menghilang.
Karena itu pahami beberapa jenis sertifikat berikut ini:
  • SHM (Sertifikat Hak Milik)
Inilah sertifkat yang benar-benar sertifikat. Artinya, tanah yang akan kamu beli jika memiliki SHM, dan asli, maka tidak ada masalah yang dikhawatirkan lagi. Dengan SHM, pemegang sertifikat ini benar-benar adalah pemilik mutlaknya.
  • SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)
Setingkat di bawah SHM adalah SHGB. Di sini pemilik sertifikat hanya punya hak memakai tanah yang ditempatinya. Pemilik bisa membuat bangunan maupun manfaat lain di atas tanah tersebut. Tetapi tanahnya milik negara, dan biasanya memiliki jangka waktu tertentu.
Sertifikat ini bisa dijadikan agunan untuk meminjam dana di bank. Namun kepemilikan tanah dengan sertifikat SHGB tidak bisa diwariskan.
  • Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Jika yang kamu beli adalah salah satu unit ruangan dalam rumah susun, maka yang harus diperhatikan adalah SHRSS-nya. Sertifikat ini merupakan keterangan hak kepemilikan seseorang atas suatu bagian rumah susun yang tanahnya dimiliki bersama.
Jika rumah susunnya dibangun pengembang di atas tanah negara, maka ceritanya juga lain lagi. Sebab pengembang hanya punya SHGB, sehingga para penghuni pun posisinya hanya sebagai penyewa, bukan pemilik mutlak.
  • Girik
Girik bukan termasuk sertifikat yang bisa digunakan untuk agunan. Kepemilikan atas tanah yang dijual hanya dengan girik terbilang kurang kuat. Sebab girik hanyalah administrasi dari desa setempat untuk mempermudah urusan pajak. Girik berisi keterangan luas tanah dan pemilik atau penguasanya dari sebab jual berli maupun warisan.
Jika kamu membeli tanah dengan status sertifikatnya level girik, maka segeralah urus sertifikatnya agar meningkat menjadi sertifikat hak milik.
  • AJB (Akta Jual Beli)
AJB juga bukan sertifikat yang sebenarnya. Sebab hanya merupakan bukti terjadinya transaksi jual beli. Penerapan keterangan jual beli ini bisa dilakukan dalam semua bangunan dengan sertifikat SHM, SHGB, dan lainnya. Supaya aman, AJB harus segera dikonversi menjadi SHM. Hati-hati membeli tanah dengan jenis ini, sebab banyak kasus tumpang tindih dan sengketa karena jual belinya hanya sampai AJB saja.
  1. Cek Batas Tanahnya Langsung

Ketika akan serius transaksi, sebaiknya kamu teliti juga lokasi sesuai keterangan sertifikatnya. Supaya benar-benar tahu batas tanahnya di sebalah mana. Kalau survei pertama tadi sekedar melihat keadaan, sekarang ini langsung bersama pemiliknya supaya tahu batas tanahnya masih utuh atau tidak.
  1. Teliti Asal Usul Tanahnya

Kalau kamu adalah orang umum, maksudnya bukan dengan kemampuan supranatural tinggi, sebaiknya hindari membeli tanah bekas kuburan, pembuangan sampah, ataupun lokasi yang terbilang angker. Hehehe. Memang harganya cenderung murah sekali, bahkan bisa gratis.
Tapi ya itu, kalau bukan orang khusus, sebaiknya jangan ambil risiko membeli tanah seperti itu. Beda halnya para kyai dan santri yang punya keahlian. Membeli tanah seperti itu adalah cara mereka membangun pesantren. Sebab ya punya kemampuan mengatasi gangguan yang muncul dari huka huka.

Nah, kini kamu sudah tahu beberapa tips membeli tanah kavling untuk perumahan atau lainnya yang aman. Semoga beruntung mendapat harga murah ya. Sebagai tambahan, saya sarankan agar tidak membeli tanah secara kredit kepada pemiliknya. Lebih baik, kalaupun kredit atau hutang, kamu hutang kepada pihak lain untuk beli tanah. Supaya pemilik tanah tidak rugi, dan kebutuhannya segera terpenuhi.

Kang Nasrudin
Kang Nasrudin Alumni PP. Miftahul Falah, Sumber Sari. Lanjut ke PP Darussalam Blokagung, Banyuwangi. Pernah mengikuti program Pesantren Pasca Tahfidz Bayt Alquran, Tangerang, Pusat Studi Alquran, salah satu santri angkatan ke 8.

Komentar